Jadi Poin Penting, Ini 3 Ketentuan Tanda Tangan Meterai Tempel, Harus Diperhatikan Pelamar CPNS 2024

Jadi Poin Penting, Ini 3 Ketentuan Tanda Tangan Meterai Tempel, Harus Diperhatikan Pelamar CPNS 2024

Jadi Poin Penting, Ini 3 Ketentuan Tanda Tangan Meterai Tempel, Harus Diperhatikan Pelamar CPNS 2024--

HARIANMUBA.COM - Meterai tempel kini secara resmi boleh digunakan pada saat melakukan pendaftaran CPNS 2024.

Sesuai dengan ketentuan BKN, penggunaan meterai tempel salah satu solusi untuk pelamar CPNS agar tidak perlu lagi khawatir kehabisan stock.

Jika sebelumnya, banyak keluhan atas susahnya pembelian e-meterai sekarang pelamar CPNS dapat dengan bebas menggunakan meterai tempel.

Seperti yang diketahui, meterai tempel memiliki fungsi yang sangat penting dalam kelengkapan surat pernyataan ataupun lamaran CPNS yang ditandatangani pelamar.

BACA JUGA:Melalui DBH Sawit, Pemprov Sumsel Lindungi Pekebun Kelapa Sawit dengan JKK dan JKM

BACA JUGA:Jalan Tol Sigli Banda Aceh Seksi 5 dan 6 Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

Jika tidak ada meterai maka suatu dokumen yang dibuat pelamar CPNS menjadi tidak sah.

Itu sebabnya sangat penting memenuhi persyaratan agar bisa lolos tahapan seleksi administrasi berkas.

Namun, sebelum menggunakan meterai tempel ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelamar.

Salah satunya ketentuan tanda tangan di atas meterai tempel yang harus sesuai dengan aturan BKN pada Permenkeu Nomor 134/PMK/03/2021.

BACA JUGA:Sering Dikeluhkan, Akhirnya Jalan Tegal Binangun Diperbaiki

BACA JUGA:Jumlan Pelamar CPNS di Kabupaten OKI Capai 287 Orang

Berikut ini 3 ketentuan yang harus diperhatikan pelamar CPNS 2024 ketika tanda tangan menggunakan meterai tempel.

1. Pastikan meterai tempel direkatkan seluruhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: