Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam status PDAM Tirta Betuah, yang sebelumnya berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perusda).
Perubahan status dari BUMD menjadi Perusda ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang ada, khususnya dalam hal pengambilan keputusan.
Sebagai Perusda, direktur PDAM Tirta Betuah akan memiliki kewenangan lebih besar untuk mengambil keputusan strategis yang dapat mendorong kemajuan perusahaan.
BACA JUGA:Pameran Kriyanusa 2024, Ajang Pembuktian Kualitas Produk Perajin Muda Muba
"Berubah status," ujar Achmad Nurcholis, menegaskan perubahan tersebut.