"Kita hanya sebatas pemeliharaan, dan itu sudah dilakukan," terangnya.
BACA JUGA:Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang Berlanjut, Begini Perkembangannya
BACA JUGA:Tanda-Tanda Kemunculan Gigi Pertama Bayi dan Cara Menanganinya
Terkait hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan PUPR dan balai besar untuk dapat melakukan perbaikan rumah pompa itu.
"Kerusakan rumah pompa itu karena faktor alam dan di makan usia," tegasnya
Untuk sementara mesin pompa yang ambrok itu belum difungsikan optimal karena faktor tegangan listrik PDAM Tirta Betuah yang tidak mendukung.
Fungsi rumah pompa sendiri yaitu memindahkan atau menaikkan debit air, mengatur besarnya air yang dapat dikeluarkan oleh pompa, mempercepat penurunan elevasi permukaan air ketika curah hujan tinggi.
BACA JUGA:Cuma 3 Juta, Realme C35 Tawarkan Spesifikasi yang Cukup Menggoda
BACA JUGA:Miliki Performa Kencang dan Harga Murah, ADVAN Workpro Lite Laptop Cocok Untuk para Mahasiswa
Meminimalisasi genangan air, melindungi peralatan seperti genset, panel-panel, pompa banjir, ruang operasi dan pemeliharaan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin, telah menyepakati sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Banyuasin untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Salah satu yang paling menonjol adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin.
Achmad Nurcholis, salah satu anggota DPRD Banyuasin, mengonfirmasi hal ini.
BACA JUGA:Harus Dipertimbangkan Secara Matang, Ini Risiko yang Bisa Dihadapi Saat Menggadaikan BPKB Motor
BACA JUGA:Terapkan 5 Langkah Ini Untuk Mencegah dan Mengurangi Gejala Penyakit Asam Lambung dan Gerd
"Iya, telah kita sepakati pembahasan Raperda soal PDAM Tirta Betuah Banyuasin," ujarnya.