Warga Balai Agung Sekayu Diamankan Polisi, Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Selasa 03-09-2024,07:06 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Atas ulahnya tersebut EA tetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) , subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

BACA JUGA:Sudah Rampung, Total 15 Ribu Ton Aspal Hotmix Untuk Pengaspalan Tol Bayung Lencir - Tempino

BACA JUGA:Pemkab Muba Usulkan 6 Prioritas Pembangunan Daerah dalam APBD 2025

Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak 10 .000.000.000," tutupnya.

Kategori :