HARIANMUBA.COM,- Polsek Bayung Lencir Amankan Pemilik Salon, Diduga Jalani Bisnis Narkoba.
Polsek Bayung Lencir mengamankan seorang pria berinisial HEN (36) Warga Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir.
Pemilik salon di Bayung Lencir ini diamankan karena diduga nyambi bisnis sabu.
Dari tangan tersangka petugas berhasil diamankan berikut barang buktinya 4 paket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7,27 gram.
BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Pekanbaru - Dumai, 3 Orang Dikabarkan Meninggal
Penangkapan ini terjadi pada Jumat 06 September 2024 lalu.
Barang bukti narkotika tersebut ditemukan oleh anggota Polsek Bayung lencir saat melakukan pemeriksaan dirumah HEN.
Yang berada di Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir.
Pemeriksaan inj dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S. Psi.
BACA JUGA:Dari Gulo Puan hingga Lempok Durian, Ini 7 Oleh-Oleh Khas Palembang
BACA JUGA:Honda HR-V, Hadir Dengan Desain Eksterior yang Modern dan Sporty
Dimana barang tersebut ditemukan didalam tas slempang warna hitam di salon milik HEN.
Kapolres Muba AKBO Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH melalui Kapolsek Bayung Lincir Iptu M Wahyudi SH membenarkan adanya ungkap kasus narkotika diwilayah hukumnya.
"Apresiasi dan terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah perduli dengan keselamatan anak bangsa agar tidak terkontaminasi barang haram berupa narkotika," jelasnya.