HARIANMUBA.COM,- Polda Sumsel Amankan Pupuk Non Subsidi Tanpa Izin Edar di Sungai Lilin Muba dan Banyuasin.
Subdit I Idagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 33,4 ton pupuk non subsidi tanpa izin edar.
Pupuk tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba dan di Banyuasin.
Setelah dikembangkan, petugas menemukan pabrik berupa home industri di wilayah Gresik, Jawa Timur pada tahun 2023 lalu dan baru mengamankan seorang pemiliknya pada 2024.
BACA JUGA:Waspada, Jembatan Jalinteng di Desa Tanjung Durian Lawang Wetan Retak, Kekuatan Maksimal Hanya 8 Ton
BACA JUGA:Perbaikan Jalan di Jalinteng Sanga Desa Tak Bertahan Lama, Kerusakan Kembali Muncul
Pupuk ilegal ini sebelumnya terungkap setelah Polda Sumsel mendapat informasi bahwa salah satu toko pertanian yang berada di Pasar Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Toko tersebut menjual pupuk Avatara produksi PT Nividia Pratama, Gresik Indonesia yang ternyata tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian RI.
Lalu, petugas Unit Subdit I Indagsi mengembangkan dan mendapat hal serupa di toko Langgeng Juno Tani Bangunan.
Toko ini berada di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, Km 16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Dukung Pendidikan, Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin Siapkan Program Tingkatkan Honor Guru PAUD
BACA JUGA:Tim Gabungan Polres Muba Kunjungi Anak Stunting di Kota Sekayu
Dari hasil uji Lab BSPJI, kandungan pupuk tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera pada karung.
Tersangka berinisial AEN sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab PT Nividia Pratama, Gresik-Indonesia disangkakan dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019, yakni tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
"Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata AKBP Hadi M Hadi Wijaya SH.