HARIANMUBA.COM – Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos masih ada kesempatan untuk melakukan sanggahan atas hasil tersebut.
Dalam panduan resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2024, pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berhak mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Sanggahan ini bertujuan untuk menanggapi hasil verifikasi yang dilakukan oleh instansi, terutama jika kesalahan terjadi bukan karena kelalaian pelamar, melainkan dari pihak verifikator.
BACA JUGA:Terima Ijazah SMA, Atta Halilintar Buka Peluang Lanjut Kuliah
BACA JUGA:Redakan Sakit Kepala, Konsumsi 4 Makanan Lezat Ini
Periode masa sanggah dapat ditemukan pada bagian tombol “Ajukan Sanggah”.
Namun, penting untuk diingat bahwa fitur ini tidak bisa digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh pelamar.
Alasan sanggah harus jelas, realistis, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran.
Jika pelamar menyadari bahwa kesalahan ada di pihak mereka, sangat tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
BACA JUGA:Pemkab Muba Monitoring Pemasangan Stiker Program Bantu UMAK di Kecamatan Lais
BACA JUGA:Makan Cepat vs Makan Lambat, Mana yang Lebih Sehat?
Pelamar yang mengajukan sanggahan juga harus bertanggung jawab atas informasi yang diberikan.
Jika terbukti informasi tidak sesuai dengan dokumen asli, pelamar siap menerima konsekuensi yang berlaku.
Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2024 di SSCASN