Alamat tinggalnya berada Desa Lumpatan 2, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Disamping itu juga, suami dari YF seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Muba.
BACA JUGA:Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Seksi I Kartasura-Klaten Diresmikan Presiden Joko Widodo
BACA JUGA:Pemkab Muba Siap Hadapi Ancaman Siber, Optimalkan Peran Data Recovery Center
Namun dari pantauan bahwa suami YF sering berdinas keluar daerah dan jarang masuk kantor.
Diketahui bahwa, Kejari Muba saat ini berdasarkan Sprindik Kajari nomor: Print 724/L.6.16/Fd.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024.
Tengah menangani laporan dari internal bank plat merah di Muba. Karena berdasarkan audit mereka bahwa ada kerugian kredit macet yang dilakukan oleh seorang mantri dan telah diberhentikan.
Bank BUMN itu sendiri pada tahun 2022 telah mengucurkan dana pinjaman kredit pada nasabah yang mengajukan pinjaman.
BACA JUGA:2 Kg Sabu Dari Pekanbaru Tujuan Betung Digagalkan Polda Jambi, 2 Orang Diamankan
BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U20 2025
Akan tetapi dalam pengajuan itu pada realisasinya ditemukan sejumlah permasalahan.
Di mana beberapa nasabah tidak bisa mengajukan pinjaman kredit di bank milik daerah.
Dikarenakan namanya sudah mengajukan pinjaman kredit di bank plat merah.
Padahal nasabah tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada bank tersebut.
BACA JUGA:Nilai Rupiah Hari Ini Menguat Jadi Rp 15.239 per Dolar AS
BACA JUGA:Agar Lebih Awet, Ini Langkah-Langkah Perawatan Mobil Listrik yang Tidak Boleh Dilewatkan
Berdasarkan itulah Pidsus Kejari Muba mengendus adanya praktek manipulasi data fiktif nasabah.