BNNP Sumsel Musnahkan 8,5 Kg Sabu, Hasil Penangkapan di Sungai Lilin, Milik Jaringan Sekayu-Betung

Rabu 25-09-2024,07:00 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel).

Kegiatan berlangsung Pelataran Gedung BNNP Sumsel Jakabaring, Selasa 24 September 2024.

Dalam pemusnahan barang bukti kali ini sebanyak 8,5 Kg Sabu.

Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus BNNP Sumsel pada bulan agustus 2024.

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Damai, Polres Muba Gelar Doa Lintas Agama

BACA JUGA:Berikut Aplikasi Nonton Film Gratis di HP Android, Legal dan Ada di PlayStore!

Dimana tersangka Chairil Ubaidi alias Dedi bin Abdullah.

Serta satu orang lagi yang merupakan Bandar Narkoba bernama Anton Widodo

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo SIK MM mengatakan Pemusnahan narkotika jenis sabu ini merupakan upaya BNNP Sumsel dalam memutus peredaran narkotika di wilayah Sumsel. 

Ia mengatakan jika Barang bukti yang dimusnakan kali ini merupakan hasil ungkap kasus BNNP Sumsel pada bulan agustus 2024 dengan tersangka CU alias D selaku kurir.

BACA JUGA:Gelar Upacara HUT UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Sekda Sumsel Bacakan Pidato Menteri ATR/BPN RI

BACA JUGA:Pemkab Muba Raih Reward Miliaran Rupiah untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri

"Barang bukti yang dimusnakan sebanyak 8,5 kg setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan penelitian di lab BNNP dan pembuktian dipengadilan," katanya

Lebih jelas ia mengatakan penangkapan tersangka CU oleh BNNP Bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke daerah betung kabupaten banyuasin.

Kemudian pada selasa 27 Agustus 2024 diapat info jika mobil yang dibawa kurir sudah masuk ke provinsi Sumsel.

Kategori :