HARIANMUBA.COM,- Duo Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Kota Lubuk Linggau Diamankan Polisi.
Tim Macan Satreskrim Polrestabes Lubuklinggau meringkus dua orang kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua orang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku diketahui sebagai Herman Juniandi (36) warga Jalan Patimura Rt 07, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Peringati HUT TNI Ke-79, Kodim 0401 Muba Gelar Kerja Bakti dan Donor Darah
BACA JUGA:Sumsel Siap Berlaga di PEPARNAS XVII Solo, Pj Gubernur Targetkan Prestasi Lima Besar
Serta Ade Redho Pangestu (24) warga Jalan Nangka Lintas, Gang Damai Kelurahan Kenanga, Kecamatan Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Keduanya diamankan pada Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya ditangkap polisi dan berakhir di jeruji besi.
Turut pula diamankan Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BD 2589 KJ hasil curian yang telah dijual ke daerah Curup, Bengkulu.
Sepak terjang, duo sekawan Spesialis Curanmor yang kerap meresahkan warga di Kota Lubuklinggau,
BACA JUGA:Muba Expo 2024 Segera Digelar, Merajut Keberagaman
BACA JUGA:Eks Rumah Pintar Akan Berubah Menjadi Mall Pelayanan Publik Kota Sekayu
Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor, milik korban Neksen (48) di Jalab Patimura, Rt.07 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa 24 September 2024 lalu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusuma Wardhana melalui kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengkonfirmasi jika awalnya pihaknya mendapat laporan kasus Curnamor yang dilaporkan oleh korban.