BPKB asli dan fotokopi (jika ada).
BACA JUGA:Minggu Malam Pengunjung Membludak, Stand Kominfo Diserbu Puluhan Penonton
BACA JUGA:MPASI Sehat dengan Ikan Kembung, Nutrisi Lengkap untuk Bayi Anda
Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kartu Keluarga (fotokopi).
Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).
Cara Memblokir STNK
BACA JUGA:All New Triton Hadir Dengan Mesin Baru, Dapat Diandalkan Di Berbagai Kebutuhan
BACA JUGA:Warga Plakat Tinggi Diduga Gantung Diri Dipohon Cempedak di Desa Bandar Jaya
Ada dua cara umum untuk memblokir STNK, yaitu secara offline dan online.
1. Blokir STNK Secara Offline
Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
Antre dan Serahkan Dokumen: Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk memblokir STNK. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.
BACA JUGA:Jajanan Ciki Ngebul Masih Diminati Warga, Disanga Desa Pedagang Raup Keuntungan
BACA JUGA:Hari Pertama Muba Expo, Ramai Didatangi Pengunjung
Tunggu Proses: Proses blokir STNK biasanya tidak memakan waktu lama.