Berikut Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online

Senin 30-09-2024,16:02 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

BPKB asli dan fotokopi (jika ada).

BACA JUGA:Minggu Malam Pengunjung Membludak, Stand Kominfo Diserbu Puluhan Penonton

BACA JUGA:MPASI Sehat dengan Ikan Kembung, Nutrisi Lengkap untuk Bayi Anda

Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kartu Keluarga (fotokopi).

Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).

Cara Memblokir STNK

BACA JUGA:All New Triton Hadir Dengan Mesin Baru, Dapat Diandalkan Di Berbagai Kebutuhan

BACA JUGA:Warga Plakat Tinggi Diduga Gantung Diri Dipohon Cempedak di Desa Bandar Jaya

Ada dua cara umum untuk memblokir STNK, yaitu secara offline dan online.

1. Blokir STNK Secara Offline

Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

Antre dan Serahkan Dokumen: Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk memblokir STNK. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.

BACA JUGA:Jajanan Ciki Ngebul Masih Diminati Warga, Disanga Desa Pedagang Raup Keuntungan

BACA JUGA:Hari Pertama Muba Expo, Ramai Didatangi Pengunjung

Tunggu Proses: Proses blokir STNK biasanya tidak memakan waktu lama.

Kategori :