Berikut Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online

Senin 30-09-2024,16:02 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

Ambil Bukti: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan sebagai tanda bahwa STNK Anda telah diblokir.

2. Blokir STNK Secara Online

Beberapa daerah telah menyediakan layanan blokir STNK secara online.

BACA JUGA:Polisi di Pali Ditembak Resedivis yang Baru Keluar Penjara, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Andrew Andika & 5 Kawan Lainnya

Anda dapat mengakses layanan ini melalui website resmi Samsat daerah Anda.

Berikut adalah langkah-langkah umum:

Akses Website Samsat: Buka website Samsat daerah Anda.

Registrasi: Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Download Aplikasi di Laptop, Jadi Makin Lancar Pakai Biznet

BACA JUGA:PC PGRI Sungai Lilin Gelar PGRI Cup, Diawali Senam Bersama, Diikuti Ribuan Guru

Pilih Menu Blokir STNK: Cari menu atau layanan yang berkaitan dengan blokir STNK.

Isi Formulir: Isi formulir yang disediakan dengan data yang benar dan lengkap.

Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan format yang ditentukan.

Kirim Permohonan: Setelah semua data dan dokumen terisi, kirimkan permohonan blokir STNK.

BACA JUGA:Kabupaten Musi Banyuasin dalam Angka dan Kecamatan Dalam Angka 2024 Resmi Dirilis

Kategori :