HARIANMUBA.COM – Polsek Sanga Desa semakin gencar melakukan sosialisasi dan patroli di wilayah hukumnya guna mencegah aktivitas ilegal drilling dan ilegal refinery. Upaya ini dilakukan untuk mengingatkan para pelaku bahwa kegiatan tersebut memiliki risiko besar terhadap keselamatan dan lingkungan.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Nirwan Haryadi SH, melalui Kanitreskrim IPDA Heri Fitha menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak serta bahaya dari aktivitas ilegal drilling dan refinery.
"Kami terus melakukan sosialisasi dan berharap para pelaku bisa dengan kesadaran sendiri membongkar tempat usaha ilegal mereka dan beralih ke profesi ke wirausaha lain seperti budidaya ikan,jamur, dan sebagainya," ujarnya, Minggu 6 Oktober 2024.
BACA JUGA:Gunakan Dana Desa, Pemdes Cinta Damai Perbaiki Oprit Jembatan di Jalan Poros Desa
Dalam sosialisasi tersebut, pihak kepolisian juga menekankan bahwa setiap orang yg melakukan eksplorasi/eksploitasi tanpa memiliki perizinan usaha atau Kontrak kerja sama.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60.000.000 (enam puluh miliar) terang, Kanitreskrim.
"Selain sosialisasi, patroli rutin juga terus ditingkatkan oleh Polsek Sanga Desa guna memantau aktivitas di daerah yang rawan akan kegiatan ilegal tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi kegiatan ilegal yang dapat berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan sekitar," tuturnya.
BACA JUGA:Sudah Ditertibkan, Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir Terindikasi Kembali Beroperasi
Sementara itu salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Sanga Desa, Manap, meminta kelonggaran dari aparat terkait aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak tradisional yang masih dilakukan oleh sebagian masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat pada prinsipnya siap beralih profesi ke bidang usaha lain, namun saat ini mereka masih bergantung pada minyak tradisional untuk menghidupi keluarganya.
Manap menyebut bahwa sebelum ada legalitas dari pemerintah mengenai tata kelola minyak tradisional, pihaknya berharap agar tidak ada tindakan represif atau penangkapan terhadap para pelaku usaha tradisional ini.
BACA JUGA:HUT TNI Ke-79 Tahun 2024, Kodim 0401 Muba Lakukan Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
"Kami tidak meminta untuk diizinkan selamanya, namun sebelum ada kejelasan aturan, kami mohon agar ada kelonggaran," ujar Manap.
Ia juga menegaskan bahwa sekitar 230 ribu masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin menggantungkan nasibnya dari kegiatan pengeboran dan penyulingan minyak tradisional.
Banyak dari mereka yang belum memiliki alternatif pekerjaan lain, sehingga tindakan represif hanya akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat setempat.