Kapolres Muba Ingatkan Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya

Selasa 08-10-2024,06:55 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Keberadaan sepeda listrik di Kota Sekayu ataupun Kabupaten Muba saat ini semakin menjamur.

Bahkan sepeda listrik semakin banyak berkeliaran baik itu dijalan kota Sekayu ataupun jalan lintas timur (Jalintim) Palembang - Jambi.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK Senin 07 Oktober 2024 mengingatkan Penggunaan sepeda Listrik hanya boleh dikawasan tertentu.

Seperti perumahan dan jalur sepeda dan tidak boleh dipergunakan di jalan raya dan protocol yang ramai akan kendaraan sepeda motor. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Begini Cara Parkir Mobil Bertransmisi Matik

BACA JUGA:Harga Cabai di Empat Lawang Terus Turun, Capai Harga Rp 25 Ribu

“Nanti pihak Satuan Lalulintas Polres Muba memberikan larangan kepada masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik dipakai di jalan raya,” kata Kapolres Muba. 

Larangan yang dikeluarkan itu, mengingat akhir-akhir ini banyak sekali anak – anak dibawah umur menggunakan sepeda Listrik di jalan raya. 

“Sepeda listrik kita larang digunakan untuk di jalan raya. Sebab, sepeda listrik boleh digunakan di kawasan tertentu saja seperti di jalur sepeda, jalan bebas kendaraan, permukiman dan kawasan wisata, ” Ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho 

Dikatakannya, larangan ini sebagai upaya dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pengggunaan sepeda listrik. 

BACA JUGA: Timnas Indonesia Hadapi Bahrain & China, Jay Idzes Minta Dukungan Penuh Suporter

BACA JUGA:Synology Kenalkan Solusi Perlindungan Data, Tangkal Serangan Siber

Dirinya juga mengimbau ke masyarakat agar dapat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, khususnya pada anak-anak.

“Upaya ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya, ” paparnya.

Pandri menjelaskan bahwa, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan sepeda listrik, dimana pengendara sepeda listrik sendiri harus berusia minimal 12 tahun, wajib memakai helm dan sepeda listrik tidak boleh di modifikasi.

Kategori :