Kapolres Muba Ingatkan Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya
Selasa 08-10-2024,06:55 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi
“Terakhir, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi lampu utama, alat pemantul cahaya, sistem rem yang berfungsi, klakson dan kecepatan maksimal 25km/jam, ” tutupnya.