BACA JUGA:Bentuk Nyata Pembelajaran Demokrasi, SMP Perintis Ngulak Gelar Pemilihan Ketua OSIS
Penambangan liar ini jelas melanggar hukum, harus ditertibkan bersama-sama dengan stakeholder yang ada sehingga permasalahannya bisa selesai. Sebab jika tidak ditertibkan, akan menganggu bahan baku kelistrikan untuk PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam dan PLTU Sumsel 8.
“Ini adalah PSN (Proyek Strategis Nasional), maka kewajiban kita bersama menjaganya. Masa kita daerah lumbung energi, namun kita memakai lilin,” cetus Zulkarnain, yang pernah menjabat Dirreskrimsus Polda Sumsel.