Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal, Sempat Buro Selama 3 Tahun

Jumat 18-10-2024,06:14 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Atas keributan itu, tersangka langsung membacok ke tubuh korban beberapa kali dengan senjata tajam dan tepat mengenai pada bagian punggung, dada, dagu, paha, tangan kanan dan kanan kiri. 

BACA JUGA:Akhir Oktober Debat Perdana Pilkada Muba Digelar, Ada 6 Tema yang Jadi Bahan

BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Air Sungai Musi Kembali Pasang

"Hingga korban meninggal dunia ditempat," paparnya.

Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di bilik jeruji Mapolsek Bayung Lencir.

"Terhadap tersangka sendiri akan kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, " tutupnya.

Kategori :