Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal, Sempat Buro Selama 3 Tahun

Jumat 18-10-2024,06:14 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Buron Selama 3 Tahun, Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku Pembunuhan.

Polsek Bayung Lencir mengamankan RE (32) yang merupakan DPO kasus penganiayaan hingga korban meninggal.

Pelaku ini sudah hampir 3 tahun menghindari kejaran petugas.

Pelaku ditangkap ketika kembali ke wilayah Kelurahan Bayung Lencir pada, Rabu 16 Oktober 2024 sekitar pukul 01:00 WIB

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri HUT Ke-23 Lubuk Linggau, Tekankan Pentingnya Sinergi dalam Pembangunan

BACA JUGA:Perjuangan Pemkab Muba Atasi Kelola Sumur Minyak, Ini Diungkapkan SKK Migas

RE merupakan pelaku utama kasus pembunuhan terhadap korban Mariadi yang terjadi di lokasi pondok kebun karet Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir pada, Rabu 27 Oktober 2021 lalu.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan penangkapan berawal setelah adanya informasi tersangka akan pulang ke wilayah Kelurahan Bayung Lencir. 

Selanjutnya, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

BACA JUGA:Himbau Masyarakat Sumsel Waspadai Bencana Banjir

BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan Peringatan HSN dan Evaluasi Program Sarjana Bina Desa

Lanjutnya, tersangka RE juga mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Mariadi. 

Peristiwa berdarah yang terjadi 3 tahun yang lalu ini, dipicu oleh permasalah motor yang diduga digadaikan oleh tersangka.

"Ya, tersangka sempat cek-cok dengan korban. Sebab, motor korban diduga digadaikan oleh tersangka," jelas Kapolsek.

Kategori :