Peserta BPJS Kesehatan Tak Bayar Iuran Bertahun-tahun, Ini yang Akan Terjadi

Sabtu 19-10-2024,14:23 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM - BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyediakan program layanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Untuk menggunakan layanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan setiap bulan. Namun, ada saja orang yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Lalu, apa yang terjadi apabila peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan selama setahun?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran selama satu bulan maka status kepesertaan akan diberhentikan sementara dan peserta yang telat bayar iuran tidak didenda sama sekali. Jadi, apabila peserta tidak membayar iuran selama bertahun-tahun maka status kepesertaan juga akan diberhentikan.

Apabila peserta ingin mengaktifkan status kepesertaan, peserta harus membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

BACA JUGA:Tidak Banyak Yang Tahu, Ternyata Ini Alasan Huruf 'K' Jadi Singkatan untuk Sebutan Ribu

BACA JUGA:Ciri - Ciri Orang Pintar Dapat Dilihat dari Fisiknya

Namun, dalam pasal 42 ayat (5) tertulis "Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya."

Pasal tersebut berarti apabila peserta melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka peserta wajib membayar denda 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Adapun ketentuan pembayaran denda BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

BACA JUGA:Paslon Luci-Syapar Datangi Posko SETUJA, Paparkan Program Unggulan Peningkatan Gaji RT dan RW

BACA JUGA:Perkuat Generasi Muda, Babinsa Koramil 401-10 Sungai Lilin Datangi Sekolah, Berikan Wasbang

2. Besar denda paling tinggi Rp 30 juta.

Demikian informasi jika peserta tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama bertahun tahun. Semoga bermanfaat!

Kategori :