Konon kasus dugaan kekerasan terhadap murid itu terjadi 24 April 2024 lalu, dan dilaporkan keluarga siswa ke Polsek Baito 26 April 2024.
Akibat laporan ini, nasib Supriyani berujung pada penahanan sejak 15 Oktober lalu setelah proses mediasi gagal.
Supriyani telah dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Kamis 24 Oktober 2024 mendatang.
BACA JUGA:Program 'Bakul Nasi' Dinsos Muba, Para Lansia dan Anak Panti Tinggal Duduk Manis Terima Makan Siang
BACA JUGA:Aksi Protes, Warga Sereka Tanam Pisang di Jalan Rusak di Jalinteng
Setelah kasus ini viral dan Supriyani mendapat dukungan banyak kalangan, jaksa menangguhkan penahanan tersangka, Selasa kemarin.(disway/jpnn)