Lebih lanjut, Dindin mengatakan bahwa dalam pengoperasiannya, Hamawas memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
BACA JUGA:Cabup Lucianty Target Tekan Angka Kemiskinan Muba Jadi Satu Digit, Capai 7 Persen
BACA JUGA:Cetak Generasi Emas, Pj Gubenur Elen Setiadi Buka Lomba MTQ dan Hadroh Tingkat SMA/SMK Se-Sumsel
Fasilitas yang ada di Jalan Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak meliputi 14 Armada, 258 Personil, 107 CCTV dan 5 VMS.
“Kita telah menyiapkan para petugas pelayanan operasional yang bertugas selama 24 jam ketika berada di ruas tol, dimulai dari Tim Patroli, Rescue, Petugas Derek dan Paramedis Serta tersedia cctv di sepanjang ruas tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan - Sinaksak,” terang Dindin.
Dindin Solakhuddin juga menyampaikan selama periode tersebut, sosialisasi secara masif telah dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi baik media sosial, media luar ruang serta siaran pers perusahaan dengan mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, edukasi pentingnya kecukupan saldo pada kartu elektronik untuk mencegah terjadinya antrian transaksi di gerbang tol, serta manfaat keberadaan tol ini sehingga penguna jalan dapat mengetahui informasi akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak,” ujar Dindin.
BACA JUGA:Langsung Minum Obat, Begini 10 Cara Menurunkan Darah Tinggi Secara Alami
BACA JUGA:Langsung Minum Obat, Begini 10 Cara Menurunkan Darah Tinggi Secara Alami
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hamawas menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mencukupkan saldo kartu elektronik, berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.