HARIANMUBA.COM - Masyarakat sebaiknya perlu waspada terhadap segala bentuk kejahatan keuangan yang bisa saja terjadi di tengah maraknya perkembangan teknologi yang merambah hingga sektor jasa keuangan.
Kerap kali, Kartu Tanda Penduduk atau KTP dipakai oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melibatkan si pemiliknya ke dalam lilitan utang pinjaman online atau pinjol.
Sebab, pinjol bisa diproses hanya dengan menggunakan KTP secara daring atau online, tanpa harus melakukan verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil menggenggam KTP.
Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.
BACA JUGA:Dibalik Serunya Berwisata Kuliner, Ternyata Ini Harapan Pengguna Jalan
BACA JUGA:Warga Jejawi OKI Digigit Buaya, Saat BAB di Sungai, Begini Kondisinya
Berikut ini cara detail pengecekannya:
Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Cara online
1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK
2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'
BACA JUGA:Hadir di IMOS 2024, PT Gajah Tunggal Meluncurkan Ban Zeneos Ionity
BACA JUGA:Misteri Jam di Masjid Nabawi, Menjaga Tradisi Waktu Arab
3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha
4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar