5. Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai
6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
BACA JUGA:Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa
BACA JUGA:Nasabah di Kecamatan Rupit Nikmati Ragam Keuntungan BRILink
7. Klik 'Ajukan Permohonan'
8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran
9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan
10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.
Cara offline
BACA JUGA:Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun
BACA JUGA:Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025
1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.