"Unit PPA pernah melakukan penangkapan pada tanggal 4 April 2024, namun pelaku berhasil lari tapi korban berhasil ditemukan," jelasnya.
BACA JUGA:Bersama Mendagri dan Menaker, Pj Gubernur Sumsel Bahas Penetapan Upah Minimum 2025
BACA JUGA:Waspada, Kenali Ciri-Ciri Skincare Overclaim
Lanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP, pasal 81 ayat 1 ayat tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam ancaman kurungan 12 tahun penjara," pungkasnya.
Dari pengakuan tersangka bahwa korban dan tersangka pacaran, dan mengatakan bahwa korban sering meminta uang dengannya.
"Aku sudah melalukan hubungan 20 kali, karena bini aku sering keluar kota untuk usahanya," aku Herman.
BACA JUGA:Bisa Berakibat Fatal, Berikut Ciri-Ciri Tubuh Overdosis Gula
BACA JUGA:Cara Mudah Beli Token Listrik Melalui Aplikasi BRImo
Ditempat yang sama penasehat hukum keluarga korban Novita Lubis SH berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.