Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Proa Baruh Baya Asal Saud BHL Diamankan Polisi

Jumat 01-11-2024,06:15 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Seorang pria paruh baya bernama Herman (60) warga Desa Saud Kecamatan Batanghari Leko diamankan Polisi.

Pria paruh baya ini masuk debagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam bulan.

Herman diamankan, tim unit PPA Satuan Reskrim Polres Muba dikomandoi IPDA Joni Jamaris, Rabu 30 Oktober 2024, dirumahnya di Kecamatan Batang Hari Leko.

Penyebab Herman diamankan karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:Usul 'Kontrol Publik' dari Calon Bupati Muba Toha Tohet Pada Debat Pertama Tuai Pro Kontra di Mata Pengamat

BACA JUGA:Luar Biasa, Tampilan Paslon Nomor Urut 01 Luci-Syafar dengan Program yang Jelas dan Terukur

Korban nya adalah YS (13), sementara peristiwa ini terjadi pada 28 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Dusun 1 Desa Saud kecamatan BHL.

Peristiwa bermula.keyiks Pelaku Herman menghampiri korban YS dengan motor. 

Lalu, korban dibawanya berangkat kalau korban menolak pelaku mengancam korban.

Kemudian pelaku, membawa korban, saat korban dibawa ternyata ada warga melihat dan langsung menghubungi pihak ada keluarga korban.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Asal Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Diamankan Polisi

BACA JUGA:RUPS-LB PT Muba Energi Maju Berjaya, Lantik Dua Pejabat Baru

Dari itulah keluarga yang mengetahui hal tersebut melaporkan ke Polres Muba.

Nah pada Tanggal 28 Oktober pelaku diketahui, dan langsung mengamankan pelaku.

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Bondan Try Hoetomo didampingi KBO Reskrim IPDA S Lisbrata membenarkan penangkapan pelaku penculikan dan pencabulan l. 

Kategori :