1 helai celana jeans panjang warna biru, 1 helai baju kemeja batik lengan pendek berwarna merah yang berlumuran darah, 1 helai celana jeans panjang warna coklat yang terdapat bercak darah, 1 buah ikat pinggang warna hitam.
BACA JUGA:Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Proa Baruh Baya Asal Saud BHL Diamankan Polisi
“Dari keterangan saksi yang kita kumpulkan, kita mendapatkan informasi keberadaan Tersangka Sukri," jelasnya.
"Akhirnya Senin 28 Oktober 2024 Tersangka berhasil Kita amankan dan dibawa ke Polsek Sungai Keruh bersama barang bukti,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, menurut keterangan tersangka membenarkan bahwa dirinya melakukan perbuatan Tindak Pidana yang mengakibatkan Kematian.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan yang merenggut nyawa korban,” jelasnya.
BACA JUGA:Luar Biasa, Tampilan Paslon Nomor Urut 01 Luci-Syafar dengan Program yang Jelas dan Terukur
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Asal Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Diamankan Polisi
Karena terbukti melakukan Perbuatan Pembunuhan atau Penganiayaan Berat yang mengakibatkan Kematian.
Tersangka terancam Pasal 338 KUHP yaitu ketika seseorang dengan sengaja merampas nyawa orang lain.Tersangka terancam Pidana Penjara paling lama 15 tahun.