HARIANMUBA.COM,- Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap peredaran narkoba diwilayahnya.
Dua pelaku yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir narkoba berhasil diamankan.
Tidak tanggung - tanggung dari keduanya, petugas menyita 2,3 kilogram sabu-sabu dan 4.494 butir pil ekstasi.
Kemungkinan barang haram ini bakal jadi stok untuk diedarkan menjelang tahun baru.
BACA JUGA:Speedboat Tabrakan Dengan Jukung, 1 WNA Asal Tiongkok Meninggal
BACA JUGA:Korban Meninggal Warga Jambi, Begini Kronologis Mobil Pickup Terbakar di Tol Baleno
Kedua tersangka yang ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau yakni Dedi Hendra.
Dia ditangkap di Gang Setapak, RT 04, Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Jumat (8/11), pukul 17.10 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 plastik klip berisikan sabu seberat 210 gram.
Lalu 1 lakban bekas warna hitam dan 1 unit handphone (hp).
BACA JUGA:Shin Tae Yong Ungkap Kans Timnas Indonesia Hadapi Jepang
BACA JUGA:Transaksi Tanpa Ribet dengan Qris BRImo, Bisa Dimana Saja
Dalam pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka kedua yakni Fikriyansyah alias Fikri.
Polisi menangkapnya di Perumahan Harapan Jaya, Jl Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Sabtu (9/11), pukul 00.30 WIB.
Barang buktinya 2 bungkus teh merek Guanyinwang yang berisikan sabu-sabu dengan berat 2,106 kilogram.