Resmi Diberlakukan, Ini Tarif Baru Pembuatan Paspor

Senin 18-11-2024,13:47 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM—Peraturan terbaru tentang penyesuaian tarif paspor di Indonesia akan diberlakukan mulai 17 Desember 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 mengatur peningkatan tarif pembuatan paspor elektronik dan non elektronik yang dikutip dari laman Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi @ditjen_imigrasi, penyesuaian tarif paspor terbaru nantinya akan berlaku 5 tahun dan hingga 10 tahun.

Dikutip dari situs resmi kemenkumham.go.id, menjelaskan  pemerintah melakukan penyesuaian tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 untuk peningkatan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor.

Berikut Penyesuaian Tarif Paspor Terbaru:

BACA JUGA:Waspada, Begini Tanda Tubuh Anda Kurang Protein

BACA JUGA:Mobil Rental Terjun dari Jembatan, Sopir Melarikan Diri

• Paspor masa berlaku 5 tahun

Tarif paspor non elektronik: Rp350.000

Tarif paspor elektronik: Rp650.000

• Paspor masa berlaku 10 tahun

Tarif paspor non elektronik: Rp650.000

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan dan Swasembada, Lapas Sekayu Tanam Jagung

BACA JUGA:Viral, Trafo PLN di Prabumulih Digondol Maling, Warga Terdampak Pemadaman

Tarif paspor elektronik: Rp950.000

• Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Kategori :