HARIANMUBA.COM—Peraturan terbaru tentang penyesuaian tarif paspor di Indonesia akan diberlakukan mulai 17 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 mengatur peningkatan tarif pembuatan paspor elektronik dan non elektronik yang dikutip dari laman Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi @ditjen_imigrasi, penyesuaian tarif paspor terbaru nantinya akan berlaku 5 tahun dan hingga 10 tahun.
Dikutip dari situs resmi kemenkumham.go.id, menjelaskan pemerintah melakukan penyesuaian tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 untuk peningkatan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor.
Berikut Penyesuaian Tarif Paspor Terbaru:
BACA JUGA:Waspada, Begini Tanda Tubuh Anda Kurang Protein
BACA JUGA:Mobil Rental Terjun dari Jembatan, Sopir Melarikan Diri
• Paspor masa berlaku 5 tahun
Tarif paspor non elektronik: Rp350.000
Tarif paspor elektronik: Rp650.000
• Paspor masa berlaku 10 tahun
Tarif paspor non elektronik: Rp650.000
BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan dan Swasembada, Lapas Sekayu Tanam Jagung
BACA JUGA:Viral, Trafo PLN di Prabumulih Digondol Maling, Warga Terdampak Pemadaman
Tarif paspor elektronik: Rp950.000
• Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)