*Warga Negara Indonesia: Rp100.000
*Untuk Orang Asing: Rp150.000
• Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang Sama: Rp1.000.000
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan diri dengan tarif baru yang telah ditetapkan. Perubahan ini ditujukan agar dapat meningkatkan layanan bagi masyarakat dalam menentukan pilihan paspor sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA:Kapolres Muba Hadiri Haul Almaghfurllah KH Masyhudi Al - Hafids, Ini Pesan yang Disampaikan
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Harga Bawang di Sanga Desa Masih Stabil
Paspor biasa non elektronik yang dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, paspornya diberi sampul berwarna hijau.
Sedangkan untuk paspor elektronik memiliki ciri berikut, memiliki chip, dan memuat data diri lebih lengkap, seperti data biometrik wajah dan sidik jari.
Sampul paspor elektronik memiliki logo tanda paspor tersendiri. penyimpanan paspor elektronik harus dengan perawatan khusus untuk melindungi chip aman.
Selama Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 belum diterapkan, biaya pembuatan paspor masih mengikuti tarif lama yang tercantum dalam PP RI Nomor 28 Tahun 2019.