“Atas perbuatan pelaku hingga menghilangkan nyawa, dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman seumur hidup dan 15 tahun penjara, serta dikenakan Undang Undang Darurat kepemilikan Senjata Api tanpa izin, dengan ancaman 10 tahun penjara,” katanya
Kasat kembali menegaskan, adanya tindakan tersebut, sama sekali tidak ada kaitanya dengan PIlkada 2024.
"Kami sampaikan Kembali, bahwa kasus ini tidak ada kaitanya dengan Pilkada 2024,” tegas Kasat.