Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024, Apakah Masih Bisa Nyoblos? Berikut Penjelasannya

Senin 25-11-2024,18:50 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Pilkada kali ini bertujuan untuk memilih kepala daerah yakni gubernur, wali kota dan bupati beserta wakilnya untuk periode 2024-2029.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak digelar di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia.

Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.

BACA JUGA:PPK Sanga Desa Mulai Pendistribusian Logistik Pilkada ke Tingkat Desa dan Kelurahan

BACA JUGA:Guru Tarik Gaji Bulanan di BRI. Menyenangkan Layanan Cepat dan Mudah

Adapun syarat agar bisa mencoblos saat Pilkada 2024 adalah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Namun, bagaimana jika nama Anda tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024, apakah masih bisa mencoblos?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, WNI yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024, tetap bisa mencoblos, namun, mereka tercatat sebagai pemilih tambahan.

Pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

BACA JUGA:Transfer Mudah Setor Murah, Brilink BRI Permudah Masyarakat Prabumulih Setor-Tarik Tunai

BACA JUGA:Program KUR BRI, Solusi Finansial Andalan untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Adapun menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih tambahan juga disebut pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK). 

DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Berikut aturan mencoblos bagi pemilih tambahan/DPK di Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Kategori :