Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024, Apakah Masih Bisa Nyoblos? Berikut Penjelasannya

Senin 25-11-2024,18:50 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

Aturan Mencoblos bagi Pemilih Tambahan/DPK

BACA JUGA:Transfer Mudah Setor Murah, Brilink BRI Permudah Masyarakat Prabumulih Setor-Tarik Tunai

BACA JUGA:Program KUR BRI, Solusi Finansial Andalan untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

- Satu jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada formulir MODEL C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK.

- Pelayanan terhadap pemilih tambahan atau DPK dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan surat suara.

- Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (tempat pemungutan suara) yang berada di RT atau RW terdekat sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.

Selain itu, bagi pemilih tambahan Pilkada 2024 diharuskan membawa el-KTP atau surat keterangan agar bisa mencoblos di TPS.

BACA JUGA:Bank BRI Berikan Pelayanan Terbaik bagi Nasabahnya

BACA JUGA:Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tercapai 100 Persen

Demikian informasi mengenai apakah pemilih masih bisa mencoblos apabila tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Kategori :