“Kami masih mendalami jaringan tersangka ini. Segala langkah, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, sudah kami lakukan untuk memperdalam kasus ini,” tambah Joharmen.
BACA JUGA:Warga Asal Babat Toman Bikin Ulah, Panjat Tower BTS di Kota Palembang
BACA JUGA:8 Los Warung di Depan SPBU Sumaju Babat Supat Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, serta Pasal 112 ayat (1) untuk kepemilikan narkotika tanpa izin.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengedar narkoba lainnya.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa,” tegas IPTU Joharmen.
Dengan langkah tegas ini, Polsek Sanga Desa berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.