PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Jenis Barang dan Jasa Terkena PPN

Rabu 11-12-2024,14:51 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

BACA JUGA:Krisis di Sriwijaya FC: Pemain Mogok Tanding, Hak Belum Terpenuhi

BACA JUGA:Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,7 Miliar

Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN

Lebih lanjut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:

- Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

- Impor BKP.

- Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

BACA JUGA:Warga Asal Babat Toman Bikin Ulah, Panjat Tower BTS di Kota Palembang

BACA JUGA:8 Los Warung di Depan SPBU Sumaju Babat Supat Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.

- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak. 

Adapun beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN, seperti Spotify dan Netflix. 

Kategori :