PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Jenis Barang dan Jasa Terkena PPN

PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Jenis Barang dan Jasa Terkena PPN

PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Jenis Barang dan Jasa Terkena PPN--

HARIANMUBA.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan meningkat menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif PPN yang kini berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Lantas, barang apa saja yang terdampak kenaikan PPN dan yang dikecualikan? 

Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini

Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang berikut:

BACA JUGA:Bocor Desain Motor Listrik Pertama MAKA Motors, Bisa Dipesan Mulai Tahun Depan

BACA JUGA:Maksimalkan Sanitasi Sehat, Muba Raih STBM Award dari Kemenkes

- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Kemudian, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa tertentu dalam kelompok jasa, meliputi:

- Jasa keagamaan.

BACA JUGA:Warga OKI Khawatir, Sering Muncul Buaya

BACA JUGA:Warga Desa Kemang Diamankan Polsek Sanga Desa, Diduga Edarkan Narkoba

- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: