Ini Besaran Gaji PPPK, Termasuk Lulusan SMA

Kamis 12-12-2024,19:23 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi
Ini Besaran Gaji PPPK, Termasuk Lulusan SMA

Diploma II: golongan VI

Diploma III: golongan VII

Sarjana/Diploma IV: golongan IX

Pascasarjana S2: golongan X

Pascasarjana S3: golongan XI

BACA JUGA:Ikuti Rakernas FORSESDASI, Apriyadi Singgung Kejelasan Gaji T3D yang Transisi Jadi P3K

BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu ke-96, Delapan Perempuan Inspiratif dan Gender Champion di Beri Penghargaan

Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongannya

Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut ini rinciannya:

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Realisasikan Pemberikan Bonus Bagi Qori dan Qoriah Berprestasi Pada MTQ Nasional

Kategori :