Ini Besaran Gaji PPPK, Termasuk Lulusan SMA

Kamis 12-12-2024,19:23 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi
Ini Besaran Gaji PPPK, Termasuk Lulusan SMA

Mengacu pada ketentuan di atas, lulusan SMA yang terdaftar sebagai PPPK masuk ke dalam Golongan V. Dengan demikian, PPPK lulusan SMA akan mendapatkan gaji sekitar Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900.

Besaran nominalnya akan bergantung pada masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Nataru, Masih Banyak Lobang di Jalintim

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Nataru, Masih Banyak Lobang di Jalintim

Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan. Ketentuan ini sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian bunyi aturan tersebut.

Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud terdiri atas:

Tunjangan keluarga;

Tunjangan pangan;

Tunjangan jabatan struktural;

Tunjangan jabatan fungsional; atau

Tunjangan lainnya.

BACA JUGA:Bocor Desain Motor Listrik Pertama MAKA Motors, Bisa Dipesan Mulai Tahun Depan

BACA JUGA:Warga OKI Khawatir, Sering Muncul Buaya

Adapun untuk besaran tunjangan PPPK ini, akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Kategori :