HARIANMUBA.COM – Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa yang menewaskan pria bernama Herli Padli bin Hapni (35), terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara pelakunya adalah Abi Kusno bin Samsi (39) warga Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Korban Herli ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lokasi kejadian dengan sejumlah luka serius, termasuk luka di kepala bagian belakang, luka di kedua lengan, serta tusukan di dada kiri dan kanan.
BACA JUGA:Satpol PP Muba Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Sekayu, 10 Orang Diamankan
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, menjelaskan bahwa pembunuhan ini diduga akibat perselisihan terkait hasil dari aktivitas sumur minyak ilegal di kawasan tersebut.
"Kami menerima laporan dari saksi pelapor, Zulkarnain, yang langsung datang ke Polsek Keluang. Kemudian tim langsung datang ke lokasi kejadian untuk olah TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Dari penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang pipa steger sepanjang 2.75 meter, satu kaos biru berlumuran darah milik korban, serta celana pendek coklat merk "Kendy" dengan bercak darah milik korban.
BACA JUGA:Sambut Momen Libur Sekolah Tiba, PT Baturona Adimulya Gelar Sunatan Massal
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami akhirnya berhasil menangkap tersangka utama, Abi Kusno, pada 16 Desember 2024. Tersangka kami amankan saat baru keluar dari RSMH Palembang. Selanjutnya, kami melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini," ujar AKP Yohan Wiranata.
Dalam pemeriksaan, Abi Kusno mengakui perbuatannya. Ia juga menyebutkan bahwa pembunuhan ini dilakukan bersama seorang rekan bernama Supardi, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku dalam kasus ini tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Yohan.