HARIANMUBA.COM, – Tim Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan motor.
Pelaku bernama Yoker bin Iskandar (22) diamankan setelah adanya laporan dari korban, Candra Herman, yang merasa dirugikan akibat tindakan pelaku.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen SH MSI, didampingi Kanitreskrim IPDA Heri Fitha SH, mengungkapkan kronologi kasus yang terjadi pada Senin, 30 September 2024.
Dimana saat itu pelaku meminjam sepeda motor Honda Kharisma warna hitam milik korban dengan alasan ingin menemui keluarganya di Kelurahan Mangun Jaya. Namun, setelah ditunggu selama satu minggu, motor tersebut tidak dikembalikan.
BACA JUGA:BPD Desa Panca Tunggal Gelar Musdes, Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa pada 18 Oktober 2024. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6 juta.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku," ujar IPTU Joharmen.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui berada di rumahnya di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Tim Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Dalam pemeriksaan, Yoker mengakui telah menggelapkan motor milik korban. Ia menjelaskan, motor tersebut dititipkan kepada seseorang bernama Untung sebelum akhirnya dijual kepada pihak lain seharga Rp 1,5 juta. Dari hasil penjualan, pelaku menerima Rp 900 ribu, Untung mendapat Rp 400 ribu, sementara sisanya sebesar Rp 200 ribu digunakan untuk berfoya-foya," jelas Joharmen.
BACA JUGA:Jelang Momen Natal dan Tahun Baru, Kapolres Muba Pimpin Operasi Lilin 2024
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Bersama Jajaran OPD Sumsel Gelar Senam Kebugaran Jasmani
Dalam penangkapan tersebut aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam, Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), satu helai baju kaos warna hitam, serta satu helai celana pendek warna krem.
Kapolsek IPTU Joharmen menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 4 tahun,” tegas IPTU Joharmen.