HARIANMUBA.COM,- Aksi pencurian sepeda listrik terjadi di Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat.
Aksi ini memanfaatkan kelengahan pemilik yang ada Dusun IV Desa Suka Maju Kec. Babat Supat Kab. Muba
Beuntung pelaku berhasil diamankan Pihak Kepolisian Sektor Babat Supat. Jum'at, 20 Desember 2024 Siang.
Pencurian sepeda listrik ini terjadi Sabtu, 07 Desember 24) Pagi pukul 10.08 wib.
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Depan Hotel Ranggonang, BPBD Muba Sigap Evakuasi
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Lantik Anggota Komisi Informasi Sumsel Periode 2024-2028
Pelaku pencurian harus mendekam dibalik jeruji besi polsek Babat Supat.
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin, SH mengatakan, saat itu pemilik Sepeda listrik sedang berada didalam rumah karena mau mengambil sesuatu.
"Saat itu korban NURSATITI (28) warga Desa Sukamaju Kec. Babat Supat Kab. Muba, sedang kedalam rumah. Pas dia keluar sepeda sudah hilang" Jelas Marlin kepada liputan tribratamubanews saat dihubungi via whatsapp.
kejadian itu, korban langsung melihat CCTV dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Babat Supat. Betapa terkejutnya ia melihat seseorang mengambil sepeda motor listriknya.
BACA JUGA:Aktifitas Ilegal Drilling di HGU PT Hindoli Makin Marak, Pemprov Gelar Rapat Bersama Forkopimda Muba
BACA JUGA:Heboh Kecelakaan Lalu Lintas di Lumpatan Muba, 2 Sepeda Motor Terseret Truk Fuso
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.350.000,00.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan itu unit reskrim polsek Babat Supat langsung bergerak cepat ke TKP.
Hasilnya, setelah dilakukannya penyelidikan satu orang pelaku pencurian sepeda listrik bernama M. ZAINAL (31) warga Dusun IV Desa Suka Maju Kec. Babat Supat berhasil diamankan.