"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, saat ini sudah berada di Mapolsek Babat Supat" Sebutnya.
BACA JUGA:Masyarakat Muba Tercover UHC Hingga 96 Persen, Pemkab Muba Patut Dijadikan Contoh
BACA JUGA:Mendagri himbau Pemda waspadai kenaikan harga komoditas jelang Natal dan Tahun baru
Atas perbuatannya, pelaku pencuri sepeda listrik ini disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun