Setelah beberapa bulan pencarian, pelaku akhirnya ditangkap pada pukul 16.00 WIB di lokasi persembunyiannya.
BACA JUGA:Heboh Penemuan Jenazah di Babat Supat, Diduga Kesentrum, Identitas Belum Diketahui
BACA JUGA:Apple Ingin Bangun Pabrik di Batam, Tetapi iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI
Selama interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk pembakaran dan perusakan yang dilakukan terhadap rumah korban. Barang bukti yang diamankan antara lain dua kayu balok yang terbakar, pecahan kaca, dan tirai yang hangus akibat kebakaran.
Kerugian akibat kejadian ini meliputi kerusakan pada rumah korban, termasuk jendela kaca, pintu, dan barang-barang di dalam rumah yang tidak dapat digunakan lagi. Polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Beta Handika sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
BACA JUGA:Wow, Ada Warga Jajakan Durian di Pinggir Tol Kayuagung Palembang
BACA JUGA:Tingkatkan Pendapatan Petani-Transmigran, Kementrans Lakukan Kolaborasi Dengan Kementan
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 12 tahun penjara.