HARIANMUBA.DISWAY.ID, Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan seorang pria berinisial CAM (24).
Pria ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tragisnya lagi korban merupakan anak tiri pelaku.
Pelaku ditangkap setelah laporan dari keluarga korban yang merasa keberatan dengan perbuatan tersangka, kemarin Sabtu 1 Februari 2025 di rumahnya disalah satu desa di Kecamatan Babat Supat.
BACA JUGA:Ada Masalah pada Roda, Subaru Forester Ditarik dari Peredaran
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP M Afhi Abrianto, Senin 03 Februari 2025, mengatakan, perbuatan yang tidak baik tersebut dilakukan oleh pelaku disaat istrinya tidak berada di rumah.
Aksi yang dilakukan oleh tersangka CAM itu, yang masih anak tirinya terjadi di rumahnya pada, Sabtu 1 Februari 2025.
"Tersangka sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim
Perbuatan tersangka itu dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada, Sabtu (1/2) sore.
BACA JUGA:Gelar Peringatan Isra Mi'raj, DWP Muba Adakan Pertemuan Sambut Bulan Ramadan
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Siap Dilantik Februari 2025, Pemkab Muba Maksimalkan Persiapan
Sebelum melakukan perbuatan pencabulan itu. Isteri pelaku atau ibu kandung korban sempat berada di luar rumah.
"Namun saat kembali ke rumah. Ia pun terkejut, ketika melihat suaminya tengah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak kandungnya,” ujarnya
Setelah melihat aksi tidak senonoh itu. Ibu korban langsung menghubungi Kepala dusun (Kadus) setempat. Selanjutnya, kadus menghubungi pihak kepolisian.