HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Polsek Sungai Keruh Polres Muba menangkap 5 (lima).
Kelima orang ini diamankan dalam waktu dan tempat berbeda pada saat melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) Minggu 02 Februari 2025.
Dalam Giat KKYD Polisi menyita 5 Senjata tajam dan 5 paket yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto 2,95 (dua koma sembilan lima) gram beserta 1 (satu) pucuk senjata api berwarna hitam.
Infonya Giat KKYD pertama Minggu pukul 00.30 WIB pelaku IG (28) dan F (42) yang menggunakan sepeda motor di tangkap diJalan poros Desa jirak tepatnya didepan UPT Puskesmas Desa Jirak.
BACA JUGA:Warga Tanjung Agung Barat Lais Heboh, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Gantung Diri
BACA JUGA:Tak Indahkan Himbauan, Kendaraan Angkutan Muatan Berat Masih Lintasi Jalan Talang Siku - Keluang
Keduanya kedapatan membawa senjata tajam saat polisi melaksanakan giat KKYD. Tak sampai di situ di lokasi kedua giat KKYD Minggu pukul 04.30 WIB. E (34), R (31), S (29) dan J (45) diberhentikan anggota polsek dijalan dusun 4 saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra dengan ciri mencurigakan.
"Untuk E, R, S semuanya kedapatan membawa sajam serta celurit dan saat dilakukan penggeledahan terhadap J didapat lah sabu 5 paket dengan berat bruto 2,95 gram dan senpi" Kata Kapolsek Sungai Keruh Iptu Dedy Kurniawan, SH, MH.
Tersangka J mengakui kepada polisi bahwa sabu dan senpi ilegal tersebut adalah miliknya sendiri, sedangkan ketiga rekannya juga sudah mengakui atas kepemilikan sajam nya.
"Anggota kita yang dipimpin kanit reskrim Ipda Rolly Setiawan, SH melaksanakan giat KKYD, Saat giat ada mobil sigra mencurigakan dan langsung kita lakukan penggeledahan. Dapat lah ke empat orang tersebut,” ujar IPTU Dedy.
BACA JUGA:Pj Gubernur Buka Kuliah Umum Pertambangan di Unsri, Bareng Presdir PT Freeport Indonesia
BACA JUGA:Pj Gubernur Resmikan Kampung Madani Serat Nanas Desa Bunut Kabupaten Muara Enim
Lanjut Dedy, saat ini semua barang bukti Sajam, Narkoba dan 1 (satu) pucuk senjata api berwarna hitam, 1 (satu) butir amunisi pindad kaliber 38 berwarna gold, 1 (satu) butir amunisi 38 SPL 1989 warna silver, 1 (satu) butir amunisi SAW 38 SPL+P warna silver, 1 (satu) buah tas berwarna coklat merk Jeep telah diamankan di Mapolsek Sungai Keruh guna penyelidikan lebih lanjut.
Kini J dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan tersangka lainnya dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Terpisah dikatakan Kasat Narkoba Polres Muba, Akp Zanzibar, SH mengatakan bahwa J sudah dilimpahkan ke sat res narkoba polres muba guna menjalani proses pemeriksaan.