Kabupaten Empat Bakal Gelar Pilkada Ulang, Joncik-Arifai Hadapi HBA-Henny

Senin 24-02-2025,19:12 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Kabar terbaru keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. 

MK memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Empat Lawang.

MK menganulir putusan hasil penghitungan suara pada Pilkada Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Senin 24 Februari 2025.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon. 

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Provinsi Sumsel

BACA JUGA:3 Polsek di Muba Gelar Razia Hiburan Malam dan Warung Jual Miras

MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024.

"Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya, Senin

MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

"Memerintahkan Termohon untuk melakukan PSU yang diikuti dua pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifa'i dan H Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang," jelasnya.

BACA JUGA:Mentan Pimpin Operasi Pasar Pangan Murah Besar-Besaran, Libatkan 4.500 Gerai Kantor Pos di Indonesia

BACA JUGA:Perdana Pimpin Apel Pagi, Wakil Bupati Muba Minta ASN Terus Tingkatkan Pelayanan dan Kedisiplinan

Menyikapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel bakal bersosialisasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, seperti penyelenggara serta pengawas.

"Tentu (Putusan MK) akan kita tindaklanjuti," ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika saat dikonfirmasi, Senin 24 Februari 2025. 

Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ia akan menggelar rapat terkait pelaksanaan.

Kategori :