Kabupaten Empat Bakal Gelar Pilkada Ulang, Joncik-Arifai Hadapi HBA-Henny

Senin 24-02-2025,19:12 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Dimana, pelaksanaan pemungutan suara ulang serta tahapan Pilkada akan digelar paling lama 60 hari setelah putusan dikeluarkan.

BACA JUGA:Polsek Babat Supat Grebek Pondok di Babat Banyuasin, Amankan 2 Pelaku Pengedar Narkoba

BACA JUGA:Pembangunan Seksi IV Tol Betung - Jambi Terus Dikejar, Begini Perkembangnya

"Nanti (pelaksanaan) 60 hari setelah putusan dibacakan. Tahapannya juga harus dipersiapkan, sepeda sosialisasi z konsolidasi serta tahapan kampanye sebelum hari pencoblosan," ungkap Andika.

Kategori :