Dimana, pelaksanaan pemungutan suara ulang serta tahapan Pilkada akan digelar paling lama 60 hari setelah putusan dikeluarkan.
BACA JUGA:Polsek Babat Supat Grebek Pondok di Babat Banyuasin, Amankan 2 Pelaku Pengedar Narkoba
BACA JUGA:Pembangunan Seksi IV Tol Betung - Jambi Terus Dikejar, Begini Perkembangnya
"Nanti (pelaksanaan) 60 hari setelah putusan dibacakan. Tahapannya juga harus dipersiapkan, sepeda sosialisasi z konsolidasi serta tahapan kampanye sebelum hari pencoblosan," ungkap Andika.