Sebelumnya, Rabu lalu (19/2), juga sudah digeledah kantor PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) milik Kms H Abdul Halim Ali. Baik kantor PT SMB di Jl Dr M Isa, Kota Palembang, maupun kantor PT SMB yang di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:3 Polsek di Muba Gelar Razia Hiburan Malam dan Warung Jual Miras
BACA JUGA:Mentan Pimpin Operasi Pasar Pangan Murah Besar-Besaran, Libatkan 4.500 Gerai Kantor Pos di Indonesia
Kata Roy, pihaknya tengah mengusut kasus mengklaim tanah negara sebagai tanah pribadi atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.
Dari penggeledahan kantor PT SMB di Palembang, pihaknya menemukan dan menyita berkas dan dokumen-dokumen.
Seperti dokumen fotokopi HGU, dokumen rapat, satu bundle dokumen berkas survei, beserta berkas dan dokumen lainnya.
Sementara dari penggeledahan kantor PT SMB di Tungkal Jaya, penyidik Kejari Muba juga menyita sejumlah dokumen.
BACA JUGA:Perdana Pimpin Apel Pagi, Wakil Bupati Muba Minta ASN Terus Tingkatkan Pelayanan dan Kedisiplinan
BACA JUGA:Hutama Karya Rampungkin ULFO 3 Ruas Tol Trans Sumatera
Di antaranya, dokumen peta kebun, dokumen batas wilayah PT SMB, dokumen permintaan biaya, dokumen rekap PT SMB, beserta berkas dan dokumen lainnya.
Selanjutnya pihaknya akan meneliti dan mendalami berkas dokumen yang berhasil disita, untuk mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam tahap penyelidikan kasus ini, Bidang Pidsus Kejari Muba sudah memeriksa puluhan orang saksi. Sedangkan setelah naik tahap penyidikan ini, baru sekitar 4 orang saksi yang diperiksa.
“Nanti pemilik perusahaan akan kami panggil juga untuk dimintai keterangannya,” tegas Roy.