HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Kasus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino, Jambi masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).
Kali ini giliran menggeledah rumah pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial AM, Senin pagi (24/2).
Rumah AM yang digeledah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba, berlokasi di Pelita Harapan Residence, Jl Angkatan 66, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
AM sendiri kini berprofesi dosen kenotariatan, salah satu universitas negeri di Palembang.
BACA JUGA:Kecelakaan di Sindang Marga Bayung Lencir, Satu Orang Meninggal dan Satu Luka-Luka
BACA JUGA:Legenda Kembali! Ronaldinho Tampil di Iklan Shopee, Netizen Nostalgia Gol Ikoniknya
“Penggeledahan dan penyitaan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024,” kata Kajari Muba Roy Riady SH MH, Senin (24/2).
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Penyidikan Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025, tanggal 17 Februari 2025.
“Serta, Surat Penetapan Izin Penggeledahan Nomor 7/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Palembang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang," tambah Roy.
Barang-barang yang disita dari penggeledahan rumah AM, terdiri dari 1 buah laptop, 1 buah handphone Android, 1 buah flasdisk 4GB warna hitam merah.
BACA JUGA:Kabupaten Empat Bakal Gelar Pilkada Ulang, Joncik-Arifai Hadapi HBA-Henny
“Serta dokumen pendukung terkait proses pengungkapan tipidkor memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024,” ulasnya.
Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris Augusto SH MH, menjelaskan soal penggeledahan rumah AM yang kini berprofesi dosen kenotariatan.
“AM pernah bertugas di BPN Muba pada periode 2002-2008, sehingga sangat memungkinkan adanya keterlibatan dalam skandal ini," ucapnya.