Petani di Teluk Kijing Nekad Jual Sabu, Akhirnya Diamankan Polisi

Rabu 26-02-2025,06:33 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.DISWAY.ID, - Tergiur agar mendapatkan uang yang cepat dan banyak, Hepi Tanarah (27), Seorang petani di Dusun III Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais Muba nekat mengedarkan jenis sabu. 

"Tersangka HT ditangkap anggota kita hari Jumat (21/02/25) pagi" Kata Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi, Sh, M. a. p 

Kapolsek mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa sering nya Adanya transaksi mencurigakan. 

Gerak cepat langsung dilakukan polisi yang dipimpin langsung kanit Reskrim Polsek Lais Ipda Zulpikri, Sh bersama personil dan alhasil dari hasil Penggeledahan didapat 15 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,93 gram.

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2025, Polsek BHL Berhasil Tangkap Pemilik Senpi Rakitan

BACA JUGA:Pemkab Muba dan IGI Gelar Seminar Pendidikan, Dorong Transformasi Pembelajaran untuk Masa Depan Cerah

Ada juga 1 buah plastik klip bening, Uang tunai sebesar Rp.320.000, 1 unit timbangan digital, 1 buah skop plastik, 1 buah tas selendang warna biru, 1 unit handphone REALME NOTE 50.

"Pengakuan tersangka baru 1 bulan mengedarkan sabu" Ujarnya kemas lagi. 

Tersangka setelah dibawa ke mapolsek langsung dilimpahkan ke sat res narkoba Polres muba guna penyelidikan lebih lanjut. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Kategori :