Beli Motor Lewat Marketplace, Warga Ogan Ilir Ini Malah Tertipu
Minggu 02-03-2025,08:30 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi
Kasus ini kini dalam penyelidikan kepolisian. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.